on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 13/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi dan kenaikan harga.
Objek retribusi meliputi:
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Jika tarif pasar sulit ditentukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang meliputi unsur biaya dan keuntungan.
Peraturan ini juga mengatur pelimpahan kewenangan dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat.