For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 17/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021 ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan alat berat, kendaraan lainnya, dan aset pada Balai Latihan Kerja (BLK) yang menjadi kekayaan daerah yang belum memiliki tarif retribusi yang ditetapkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengakomodir penambahan kekayaan daerah tersebut dan menetapkan tarif retribusinya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012, yaitu perubahan lampiran huruf H mengenai Pemakaian Alat Berat, penambahan lampiran huruf J mengenai Pemakaian Kendaraan Lainnya, dan penambahan lampiran huruf K mengenai Pemakaian Balai Latihan Kerja. Perubahan dan penambahan lampiran ini mencantumkan jenis-jenis retribusi beserta tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah yang bersangkutan.

(-)

(-)