For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: PP 40/2019 · PP No. 40 Tahun 2019 · PP Nomor 40 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2019Publication Date:23 Mei 2019
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Mei 2019
Publication Date23 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem, pedoman, dan standar administrasi kependudukan, serta mengelola data kependudukan secara nasional. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi kependudukan di wilayahnya masing-masing, termasuk koordinasi, pembinaan, dan penyajian data kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal, serta perlindungan data pribadi penduduk.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).