on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Also known as: PP 40/2019 · PP No. 40 Tahun 2019 · PP Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem, pedoman, dan standar administrasi kependudukan, serta mengelola data kependudukan secara nasional. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi kependudukan di wilayahnya masing-masing, termasuk koordinasi, pembinaan, dan penyajian data kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal, serta perlindungan data pribadi penduduk.