For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: PP 102/2012 · PP No. 102 Tahun 2012 · PP Nomor 102 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2012Publication Date:3 Desember 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 2012
Publication Date03 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan memastikan penyediaan data kependudukan yang akurat dan terkini secara nasional. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Perubahan mencakup penambahan unsur dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), seperti perangkat pendukung dan jaringan komunikasi data. Selain itu, pembagian kewenangan dalam pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan database kependudukan diatur antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembiayaan pelaksanaan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

(-)

(-)