For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: PP 37/2007 · PP No. 37 Tahun 2007 · PP Nomor 37 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2007Publication Date:20 Juni 2007
Kependudukan & Catatan Sipil

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah pusat, melalui Menteri, bertanggung jawab atas koordinasi, penetapan sistem, sosialisasi, bimbingan, pengelolaan data, dan distribusi dokumen kependudukan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam koordinasi, pembinaan, dan penyajian data kependudukan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan instansi pelaksana di tingkat kabupaten/kota dan UPTD di kecamatan untuk melaksanakan pencatatan sipil. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengaturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen identitas lainnya, serta memberikan hak akses data kepada petugas yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran penduduk pelintas batas dan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana sampai dibentuknya UPTD Instansi Pelaksana. 2. Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib dicatatkan paling lama 2 (dua) tahun setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf e.

1. Petugas Rahasia Khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 3. Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.