For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo

Also known as: Permenhub 79/2017 · Permenhub No. 79 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 79 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 September 2017Publication Date:29 Agustus 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 September 2017
Publication Date29 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 bertujuan untuk mengatur kriteria dan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo. Kebijakan ini bertujuan untuk menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, dan belum terlayani oleh moda transportasi lain, serta mendukung penurunan disparitas harga barang di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan kriteria dan prosedur untuk penetapan rute perintis dan subsidi angkutan udara kargo. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo, termasuk persyaratan perizinan dan pelaporan.

(-)

  • 1. Pelaksana Angkutan Udara Perintis yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya.
  • 2. Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya.