For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo

Also known as: Permenhub 66/2020 · Permenhub No. 66 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:25 September 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananTransmigrasi & Pembangunan TertinggalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, dan yang belum dilayani oleh moda transportasi lain, serta mendukung penurunan disparitas harga barang di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan angkutan udara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kriteria dan penyelenggaraan angkutan udara perintis, baik untuk penumpang maupun kargo. Rute perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan kriteria menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, dan yang belum terlayani moda transportasi lain. Daerah yang terkena bencana juga dapat ditetapkan rute perintis sementara. Usulan rute harus diajukan oleh Koordinator Wilayah dan dievaluasi oleh Direktur Jenderal berdasarkan kriteria dan ketersediaan anggaran.

(-)

(-)