For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis

Also known as: Permenhub 9/2016 · Permenhub No. 9 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2016Publication Date:15 Januari 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Januari 2016
Publication Date15 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur kriteria dan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, dan yang belum terlayani oleh moda transportasi lain, serta untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan, dan keamanan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan kriteria rute perintis yang meliputi fungsi keperintisan, pertumbuhan wilayah, dan stabilitas pertahanan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan angkutan udara perintis oleh badan usaha melalui proses pelelangan, pemberian kompensasi, dan persyaratan bagi badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara perintis.

(-)

(-)