For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 33/2017 · Permenkumham No. 33 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan, penilaian kode etik, target kinerja, dan kehadiran pegawai. Setiap pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, yang mulai berlaku sejak Februari 2017. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan hasil penilaian SKP. Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural hanya diberikan satu tunjangan kinerja yang paling menguntungkan. Hari dan jam kerja pegawai diatur dengan ketentuan khusus, dan pegawai yang melaksanakan tugas di luar jam kerja harus mendapatkan penugasan dari atasan langsung atau keputusan pimpinan unit kerja.

(-)

  • Pegawai yang tidak masuk kerja dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5% per hari.
  • Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenai pemotongan tunjangan kinerja dengan persentase yang bervariasi tergantung durasi keterlambatan.
  • Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan dikenai potongan sebesar 0,5%.