For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 16/2017 · Permenkumham No. 16 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date01 Oktober 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menyesuaikan kelas jabatan, jenjang jabatan fungsional tertentu, dan perubahan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut sesuai dengan struktur organisasi dan kebutuhan operasional yang ada. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2015, yang mencakup daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja yang diberikan. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi dan kebutuhan operasional kementerian.

(-)

(-)