For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Also known as: PP 5/2016 · PP No. 5 Tahun 2016 · PP Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2016Publication Date:11 Maret 2016
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan PNBP yang lebih optimal guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, akreditasi, penggunaan sarana, dan pengkajian kebijakan. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama, dan tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)