For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Also known as: PP 60/2021 · PP No. 60 Tahun 2021 · PP Nomor 60 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2021Publication Date:12 April 2021
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 2021
Publication Date12 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Kebijakan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi jasa pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, akreditasi, penggunaan sarana, pengkajian, dan penelitian. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan lampiran atau kontrak kerja sama, dan dapat mencapai Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan UU No. 9 Tahun 2018.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)