on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Also known as: PP 60/2021 · PP No. 60 Tahun 2021 · PP Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Kebijakan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi jasa pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, akreditasi, penggunaan sarana, pengkajian, dan penelitian. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan lampiran atau kontrak kerja sama, dan dapat mencapai Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan UU No. 9 Tahun 2018.