For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Also known as: PP 73/2009 · PP No. 73 Tahun 2009 · PP Nomor 73 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2009Publication Date:21 Desember 2009
Pendapatan Non PajakTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 2009
Publication Date21 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, dengan menetapkan jenis dan tarif baru atas penerimaan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah penyesuaian jenis dan tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis penerimaan yang berasal dari jasa pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, seminar, pengkajian, penelitian, penilaian kompetensi, dan sewa sarana prasarana. Tarif penerimaan ditetapkan dalam satuan rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh penerimaan wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)