For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Also known as: PP 78/2005 · PP No. 78 Tahun 2005 · PP Nomor 78 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya jenis PNBP baru dan perubahan tarif, diperlukan pengaturan ulang PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, termasuk dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi di Jakarta, Bandung, dan Makassar, serta dari kegiatan pendidikan, pelatihan, kajian, litbang, dan jasa sewa fasilitas pendidikan. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)