on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri
Also known as: Permendag 57/2020 · Permendag No. 57 Tahun 2020 · Permendag Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur ketentuan ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri (APD) guna menjaga ketersediaan dalam negeri dan mendukung penanganan pandemi virus Corona. Kebijakan ini menggantikan larangan sementara ekspor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Eksportir harus mengajukan permohonan PE secara elektronik melalui sistem INSW yang terintegrasi dengan INATRADE, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti izin usaha industri dan surat pernyataan mandiri. PE berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika alokasi ekspor habis sebelum masa berlaku berakhir. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk ekspor barang tertentu seperti barang kiriman, hibah, dan barang untuk penelitian.