For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Also known as: Permendag 31/2020 · Permendag No. 31 Tahun 2020 · Permendag Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2020Publication Date:24 Maret 2020
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Maret 2020
Publication Date24 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pelaksanaan ekspor Bahan Bakar Lain dengan Pos Tarif/HS 2207.10.00, 2207.20.11, dan ex. 2207.20.19 yang wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini hingga jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur jenis antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang dilarang sementara ekspornya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)