For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 2/2016 · Permensos No. 2 Tahun 2016 · Permensos Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2016Publication Date:17 Februari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeUnit Layanan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date25 Februari 2016
Publication Date17 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 328).

Peraturan Menteri Sosial ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang ULP, yang meliputi:

  1. Mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK.
  2. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
  3. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
  4. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa.
  5. Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
  6. Menjawab sanggahan.
  7. Menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK.
  8. Menyimpan dokumen pemilihan.
  9. Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja, dan rancangan kontrak.
  10. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan.
  11. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
  12. Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa.
  13. Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di LPSE.
  14. Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa.
  15. Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan.

ULP memiliki kewenangan untuk menetapkan dokumen pengadaan, besaran nominal jaminan penawaran, dan pemenang untuk paket pengadaan tertentu. ULP juga berwenang mengusulkan pemenang kepada PA/KPA untuk paket pengadaan dengan nilai di atas ambang batas tertentu, serta mengusulkan sanksi daftar hitam kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan kedudukan ULP, struktur organisasi ULP (kepala, sekretariat, dan kelompok kerja), tata kerja, dan pembiayaan ULP.

1. Pengadaan barang/jasa pada masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial yang masih dalam proses pelaksanaan wajib dialihkan/diserahkan kepada ULP di lingkungan Kementerian Sosial.

(-)