Peraturan Menteri Sosial ini membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan ULP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa di Kementerian Sosial.
Ketentuan Substansial:
- ULP memiliki tugas mengkaji ulang rencana umum pengadaan, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, melakukan evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK, menyimpan dokumen pengadaan, mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis, membuat laporan pengadaan, memberikan pertanggungjawaban, menyusun strategi pengadaan, melaksanakan pengadaan secara elektronik, mengevaluasi proses pengadaan, dan mengelola sistem informasi manajemen pengadaan.
- ULP berwenang menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran jaminan penawaran, menetapkan pemenang untuk paket pengadaan tertentu, mengusulkan pemenang kepada PA/KPA untuk paket pengadaan dengan nilai di atas ambang batas tertentu, mengusulkan sanksi daftar hitam, dan memberikan sanksi administratif.
- Dibentuk 3 ULP di Kementerian Sosial yang melekat pada unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengadaan. ULP I berkedudukan di Bagian Perlengkapan Biro Umum Sekretariat Jenderal, ULP II di Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan ULP III di Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
- Struktur organisasi ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP.
- Ruang lingkup ULP I meliputi pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, ULP II meliputi pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, dan UPT masing-masing unit kerja, ULP III meliputi pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.