For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 14/2013 · Permensos No. 14 Tahun 2013 · Permensos Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2013Publication Date:7 Oktober 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date16 Oktober 2013
Publication Date07 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2013 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di lingkungan Kementerian Sosial. ULP bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, dan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ULP juga memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, besaran jaminan penawaran, dan pemenang lelang. Struktur organisasi ULP terdiri dari kepala, sekretariat, dan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

(-)

1. ULP dapat memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.