For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan KPU 19/2020 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 2020Publication Date:23 November 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date24 November 2020
Publication Date23 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain: - Perubahan definisi beberapa istilah seperti Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). - Penghapusan beberapa pasal dan ayat terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara. - Perubahan prosedur rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh, termasuk penggunaan Sirekap sebagai alat bantu. - Penambahan ketentuan mengenai penyelesaian keberatan saksi dan Bawaslu terhadap hasil rekapitulasi. - Perubahan ketentuan mengenai pengumuman hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih. - Penambahan ketentuan mengenai penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan agar lebih efektif dan akuntabel.

(-)

(-)