For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan KPU 9/2018 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2018Publication Date:19 Januari 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 722); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1391).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memudahkan pemahaman mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serta untuk menyempurnakan peraturan yang sudah ada berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi (untuk pemilihan gubernur) atau kabupaten/kota (untuk pemilihan bupati/wali kota).
  2. Penggunaan formulir-formulir khusus dalam setiap tahapan rekapitulasi.
  3. Tata cara penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS ke PPK melalui PPS.
  4. Prosedur pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, termasuk persiapan, pelaksanaan rapat pleno, dan penyelesaian keberatan.
  5. Ketentuan mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan mekanisme jika terdapat perolehan suara yang sama.
  6. Pengaturan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang jika terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan rekapitulasi sebelumnya tidak sah.
  7. Prosedur pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD.
  8. Pedoman teknis pelaksanaan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penyediaan fasilitas. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan aplikasi Situng dalam pelaksanaan rekapitulasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pemilihan.