on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan KPU 9/2018 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memudahkan pemahaman mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serta untuk menyempurnakan peraturan yang sudah ada berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penyediaan fasilitas. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan aplikasi Situng dalam pelaksanaan rekapitulasi.