Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan rekapitulasi secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum, serta untuk menyempurnakan pengaturan rekapitulasi berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan, rekapitulasi hasil penghitungan, penetapan hasil pemilihan, dan penetapan pasangan calon terpilih.
2. Prosedur penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara dari tingkat TPS hingga KPU Provinsi.
3. Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, termasuk persiapan, pelaksanaan rapat pleno, dan penyelesaian keberatan.
4. Penggunaan formulir-formulir rekapitulasi dan berita acara yang telah ditetapkan.
5. Penetapan hasil pemilihan dan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan ketentuan persebaran wilayah perolehan suara.
6. Pengaturan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang dan perselisihan hasil pemilihan.
7. Penggunaan teknologi sistem informasi sebagai alat bantu rekapitulasi.