on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 6/2022 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tata Naskah Dinas merupakan pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam melakukan komunikasi tulis kedinasan di lingkungan BPOM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga menetapkan bahwa Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.