For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 6/2022 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2022Publication Date:11 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date11 Maret 2022
Publication Date11 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tata Naskah Dinas merupakan pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam melakukan komunikasi tulis kedinasan di lingkungan BPOM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas, yang meliputi Naskah Dinas arahan (peraturan BPOM, instruksi, surat edaran, SOP), Naskah Dinas penetapan (keputusan), Naskah Dinas penugasan (surat perintah/tugas), Naskah Dinas korespondensi (nota dinas, memorandum, disposisi, surat undangan internal, surat dinas), dan Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf).
  2. Pembuatan Naskah Dinas, termasuk prinsip pembuatan, penggunaan lambang negara dan logo BPOM, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, ketentuan spasi dan huruf, penentuan batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan, paraf, cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat.
  3. Pengamanan Naskah Dinas, meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses, penggunaan security printing, serta pembuatan dan pengawasan naskah rahasia.
  4. Pejabat penanda tangan Naskah Dinas, termasuk kewenangan penandatanganan, penggunaan atas nama (a.n.), untuk beliau (u.b.), pelaksana tugas (Plt.), dan pelaksana harian (Plh.).
  5. Pengendalian Naskah Dinas, baik masuk maupun keluar, termasuk prinsip penanganan, pencatatan, pengarahan, penyampaian, penggandaan, pengiriman, dan penyimpanan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)