For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 15/2025 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2025Publication Date:15 Mei 2025
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date20 Mei 2025
Publication Date15 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola administrasi kedinasan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lebih tertib, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Peraturan ini mengatur tata naskah dinas yang meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, serta pengamanan dan pengendalian naskah dinas. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewenangan penandatanganan naskah dinas dan penggunaan lambang negara serta logo BPOM dalam tata naskah dinas.

(-)

(-)