For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Also known as: Permendag 84/M-DAG/PER/12/2016 · Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:22 Desember 2016
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor produk tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatasan ekspor produk industri kehutanan yang dibagi menjadi Kelompok A dan Kelompok B. Ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan industri kehutanan yang memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Kelompok A wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Beberapa produk dengan pos tarif tertentu dalam Kelompok A juga harus memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan. Produk yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya dapat diekspor setelah disetujui oleh Tim Koordinasi. Setiap Dokumen V-Legal hanya berlaku untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. Produk Industri Kehutanan tertentu harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor (LS) yang memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi dan bertanggung jawab penuh atasnya. Perusahaan wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi serta ekspor tahunan kepada Direktur Jenderal.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenai sanksi pencabutan perizinan berupa Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI) bagi perusahaan industri kehutanan, atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan. 2. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban terkait Laporan Surveyor (LS) dikenai sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan, dan/atau pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan.