For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Also known as: Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 89/M-DAG/PER/10/2015

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2015Publication Date:19 Oktober 2015
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/8/2015. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai kewajiban untuk mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ΕΤΡΙΚ) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor produk industri kehutanan. Peraturan ini membagi produk industri kehutanan yang dibatasi ekspornya ke dalam Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C. Ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan industri kehutanan yang memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ekspor Produk Industri Kehutanan Kelompok A wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal, sementara Kelompok B harus disertai dokumen yang membuktikan bahan baku berasal dari kayu yang diperoleh dari penyedia bahan baku yang sudah memiliki S-LK atau sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan. Produk Industri Kehutanan tertentu yang termasuk dalam Kelompok A juga harus memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan. Perusahaan wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi tahunan serta rencana dan realisasi ekspor tahunan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenai sanksi pencabutan perizinan berupa Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI), bagi perusahaan industri kehutanan, atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan. 2. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dikenai sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan dan/atau pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan.