For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Also known as: Permendag 15/2020 · Permendag No. 15 Tahun 2020 · Permendag Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2020Publication Date:18 Februari 2020
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Mei 2020
Publication Date18 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ekspor produk industri kehutanan guna memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Ketentuan substansial meliputi pengaturan ekspor produk industri kehutanan yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha terkait. Produk yang diekspor harus memenuhi kriteria teknis tertentu dan dilakukan verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk. Surveyor harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengajukan permohonan kepada Menteri. Biaya verifikasi dibebankan kepada perusahaan, kecuali untuk industri kecil yang dapat difasilitasi oleh pemerintah.

1. Surveyor yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban laporan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. 2. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi berupa pencabutan hak menerima biaya jasa atau pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi.