For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Also known as: Permendag 45/2020 · Permendag No. 45 Tahun 2020 · Permendag Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2020Publication Date:6 Mei 2020
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date11 Mei 2020
Publication Date06 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha ekspor produk industri kehutanan dan melaksanakan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa, khususnya terkait penggunaan Dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean.

(-)

(-)