For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim

Also known as: Keppres 10/1995 · Keppres No. 10 Tahun 1995 · Keppres Nomor 10 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1995Publication Date:27 Februari 1995
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum 2. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Tata Usaha Negara 3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama 4. semua tindakan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan hakim sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, guna mewujudkan keseimbangan penghasilan hakim. Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai hakim, termasuk Hakim Agung dan hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jabatan dan pangkat, dengan ketentuan khusus bagi Ketua/Wakil Ketua Pengadilan. Tunjangan peralihan diberikan kepada hakim yang pangkatnya di bawah Penata Muda Golongan III/a hingga mereka diangkat dalam pangkat tersebut. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Hakim yang pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini masih memiliki pangkat di bawah pangkat Penata Muda Golongan III/a kepadanya diberikan tunjangan peralihan. 2. Tunjangan peralihan diberikan sampai hakim yang bersangkutan diangkat dalam pangkat Penata Muda Golongan III/a dan selanjutnya kepada hakim tersebut berlaku ketentuan Keputusan Presiden ini. 3. Besarnya tunjangan peralihan adalah selisih antara penghasilan yang diterima sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dengan besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.

(-)