For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama

Also known as: Keppres 36/1991 · Keppres No. 36 Tahun 1991 · Keppres Nomor 36 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1991Publication Date:29 Juli 1991
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1991
Publication Date29 Juli 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Peradilan Agama

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri yang menduduki jabatan Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama. Hal ini dilakukan dengan mengubah tunjangan jabatan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama, termasuk mereka yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan golongan dan posisi, dengan rincian yang ditetapkan dalam Pasal 2. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Hakim dan Panitera yang tidak lagi menjalankan tugasnya tidak berhak menerima tunjangan, dan mereka yang menjabat rangkap tidak boleh menerima tunjangan rangkap.

(-)

(-)