on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim
Also known as: Keppres 19/2000 · Keppres No. 19 Tahun 2000 · Keppres Nomor 19 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan penghasilan Hakim. Hakim yang dimaksud mencakup Hakim di berbagai peradilan dan yang dipekerjakan untuk tugas peradilan. Tunjangan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Hakim, termasuk Ketua/Wakil Ketua Pengadilan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan teknis diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.