For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Cukai

Also known as: PMK 47/PMK.04/2007 · PMK No. 47/PMK.04/2007

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2007Publication Date:1 Mei 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juni 2007
Publication Date01 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembebasan cukai atas barang kena cukai tertentu. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian fasilitas pembebasan cukai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pembebasan cukai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir, baik melalui Proses Produksi Terpadu maupun bukan. 2. Pembebasan cukai atas etil alkohol untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 3. Pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia. 4. Pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri. 5. Pembebasan cukai atas etil alkohol untuk tujuan sosial, khususnya untuk keperluan rumah sakit. 6. Pembebasan cukai atas Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. 7. Pembebasan cukai atas etil alkohol yang dirusak/didenaturasi menjadi spiritus bakar. 8. Pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, dan pihak-pihak lain yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai, termasuk kewajiban pelaporan dan pencatatan.

1. Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 2. Permohonan Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir (PMCK-2), untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau untuk tujuan sosial (PMCK-3), dan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean (PMCK-5), yang telah diterima oleh: a. Kepala Kantor Wilayah sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Pembebasan Cukai diselesaikan berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/ΚΜΚ.05/1996 tentang Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998; b. Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini Pembebasan Cukai diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Importir Barang Kena Cukai, Produsen Barang Hasil Akhir, Kepala lembaga atau badan, Kepala/pimpinan rumah sakit, dan Pengusaha pengangkutan atau Pengusaha jasa boga dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan cukai yang berlaku, apabila: a. menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai; b. melanggar ketentuan tentang Pembebasan Cukai.