For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai

Also known as: KMK 36/KMK.05/1998 · KMK No. 36/KMK.05/1998

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 1998Publication Date:5 Februari 1998
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePenyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Februari 1998
Publication Date05 Februari 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai. Perubahan tersebut terkait dengan pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri. Jika jumlah barang kena cukai melebihi batas yang ditetapkan, kelebihannya harus dimusnahkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(-)

(-)