For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Pembebasan Cukai

Also known as: KMK 243/KMK.05/1996 · KMK No. 243/KMK.05/1996

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1996Publication Date:1 April 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 1996
Publication Date01 April 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembebasan cukai atas Barang Kena Cukai. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai, dengan syarat tidak terdapat lagi etil alkohol dalam keadaan bebas pada barang hasil akhir. Produsen harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diberikan Nomor Pokok Pembebasan (NPP). Etil alkohol harus dicampur dengan bahan tertentu agar tidak layak diminum. Produsen wajib menimbun etil alkohol pada tempat tersendiri, mencatat penerimaan dan penggunaan, serta menyampaikan laporan bulanan.
  2. Pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam proses produksi secara terpadu (integrated processing) untuk menghasilkan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai. Pengusaha Pabrik etil alkohol mengajukan permohonan dan wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol, mencatat pemakaian, dan menyampaikan laporan bulanan.
  3. Pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh lembaga atau badan resmi. Lembaga atau badan mengajukan permohonan dan diberikan NPP, serta menyampaikan laporan bulanan.
  4. Pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk keperluan perwakilan negara asing, tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional, penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau kiriman dari luar negeri, dengan batasan jumlah tertentu.
  5. Pembebasan cukai atas etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial, khususnya untuk keperluan rumah sakit. Rumah sakit mengajukan permohonan dan menyampaikan laporan bulanan.
  6. Pembebasan cukai atas Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat, dengan ketentuan bahwa jika digunakan sebagai bahan baku atau penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai yang dijual di dalam negeri, maka barang hasil akhir tersebut dipungut cukainya.
  7. Pembebasan cukai atas etil alkohol yang dirusak/didenaturasi menjadi spiritus bakar. Perusakan hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
  8. Pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.

(-)

(-)