For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Also known as: PERPRES 70/2012 · PERPRES No. 70 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2012Publication Date:31 Juli 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan melalui percepatan belanja negara dan penyempurnaan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi pengadaan barang/jasa, peran dan tanggung jawab pejabat terkait (PA/KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan), serta prosedur pengadaan melalui swakelola dan penyedia barang/jasa. Perubahan juga mencakup persyaratan kualifikasi penyedia, metode pemilihan penyedia (pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, pengadaan langsung), serta ketentuan terkait preferensi harga dan penggunaan produk dalam negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang kontrak pengadaan, jaminan pelaksanaan, dan penyesuaian harga.

1. Seluruh frasa 'ULP' kecuali pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf l, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat 1, Pasal 83 ayat (3) Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 116, Pasal 118 ayat (1) a. dan Pasal 118 ayat (7), Pasal 130 ayat (1), dan Pasal 130 ayat (2), selanjutnya dibaca 'Kelompok Kerja ULP'. 2. Seluruh frasa 'website K/L/D/I', selanjutnya dibaca 'website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi'. 3. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

1. Penyedia Barang/Jasa yang berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana. 2. Penyedia Barang/Jasa yang melakukan persekongkolan untuk mengatur Harga Penawaran dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana. 3. Penyedia Barang/Jasa yang membuat dokumen tidak benar dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan. 4. Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai Kontrak per hari keterlambatan.