For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: PERPRES 4/2015 · PERPRES No. 4 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:16 Januari 2015
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahAset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014.

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja negara dan pembangunan melalui inovasi pemanfaatan teknologi informasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kebijakan ini menyempurnakan tata kelola pengadaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penguatan peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam merumuskan kebijakan dan mengembangkan sistem pengadaan elektronik. Terdapat penyesuaian kewenangan dan persyaratan bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Pejabat Pengadaan, termasuk fleksibilitas dalam pemenuhan sertifikasi keahlian bagi Kepala ULP. Selain itu, diatur mengenai kewajiban penggunaan sistem pengadaan elektronik (E-Tendering dan E-Purchasing) serta integrasi katalog elektronik (E-Catalogue) untuk pembelian barang/jasa.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme kontrak, termasuk penandatanganan kontrak yang dapat dilakukan mendahului pengesahan DIPA/DPA, serta tata cara pembayaran prestasi pekerjaan yang lebih fleksibel. Selain itu, diatur mengenai perlindungan hukum bagi pejabat pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum, serta kewajiban pimpinan instansi untuk mendorong konsolidasi pengadaan barang/jasa.

1. Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

1. Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pemutusan kontrak karena kesalahan sendiri dikenai sanksi berupa pencairan Jaminan Pelaksanaan, pelunasan sisa uang muka atau pencairan Jaminan Uang Muka, pembayaran denda keterlambatan, dan dimasukkan dalam Daftar Hitam. 2. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.