on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: PERPRES 4/2015 · PERPRES No. 4 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja negara dan pembangunan melalui inovasi pemanfaatan teknologi informasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kebijakan ini menyempurnakan tata kelola pengadaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penguatan peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam merumuskan kebijakan dan mengembangkan sistem pengadaan elektronik. Terdapat penyesuaian kewenangan dan persyaratan bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Pejabat Pengadaan, termasuk fleksibilitas dalam pemenuhan sertifikasi keahlian bagi Kepala ULP. Selain itu, diatur mengenai kewajiban penggunaan sistem pengadaan elektronik (E-Tendering dan E-Purchasing) serta integrasi katalog elektronik (E-Catalogue) untuk pembelian barang/jasa.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme kontrak, termasuk penandatanganan kontrak yang dapat dilakukan mendahului pengesahan DIPA/DPA, serta tata cara pembayaran prestasi pekerjaan yang lebih fleksibel. Selain itu, diatur mengenai perlindungan hukum bagi pejabat pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum, serta kewajiban pimpinan instansi untuk mendorong konsolidasi pengadaan barang/jasa.