on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: PERPRES 16/2018 · PERPRES No. 16 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan fokus pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peran usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pembangunan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik yang lebih baik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengadaan barang/jasa oleh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia, dengan melibatkan berbagai pihak seperti PA, KPA, PPK, dan agen pengadaan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya transparansi, kompetisi, dan penggunaan teknologi informasi dalam proses pengadaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan memberikan preferensi harga untuk produk dengan TKDN tertentu.