For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: PERPRES 16/2018 · PERPRES No. 16 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2018Publication Date:16 Maret 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan fokus pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peran usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pembangunan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengadaan barang/jasa oleh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia, dengan melibatkan berbagai pihak seperti PA, KPA, PPK, dan agen pengadaan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya transparansi, kompetisi, dan penggunaan teknologi informasi dalam proses pengadaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan memberikan preferensi harga untuk produk dengan TKDN tertentu.

1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020. 2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. 3. Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. 4. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tetap berlaku sampai berakhirnya Kontrak.

1. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.