For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Also known as: PERPRES 94/2011 · PERPRES No. 94 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Informasi Geospasial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005. 2. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BIG memiliki tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Fungsi BIG meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan tematik, serta pengintegrasian informasi geospasial tematik. BIG juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial, akreditasi lembaga sertifikasi, dan pelaksanaan kerjasama dengan berbagai pihak. Organisasi BIG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas BIG secara keseluruhan.

1. Bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG. 3. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BIG. 4. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional kepada BIG. 5. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BIG setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. 6. Seluruh hak dan kewajiban Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BIG. 7. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional ditetapkan sebagai Kepala BIG sampai dengan diangkatnya Kepala BIG yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 9. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BIG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan BIG memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 yang mengatur mengenai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)