For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 127 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Also known as: PERPRES 127/2015 · PERPRES No. 127 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2015Publication Date:1 November 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2015
Publication Date01 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial guna mendukung perencanaan pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan perubahan terhadap koordinasi Badan Informasi Geospasial, yang sebelumnya berada di bawah Menteri yang berbeda, kini dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial.

(-)

(-)