For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 128 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial

Also known as: PERPRES 128/2022 · PERPRES No. 128 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 128 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 November 2022Publication Date:1 November 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Informasi Geospasial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 2022
Publication Date01 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta perkembangan hukum terkait penyelenggaraan informasi geospasial. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ketentuan Substansial: BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala BIG. BIG memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang informasi geospasial, yang mencakup informasi geospasial dasar, tematik, dan infrastruktur. BIG juga bertanggung jawab untuk merumuskan, menetapkan, dan mengendalikan kebijakan teknis, serta menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ini. Organisasi BIG terdiri dari Kepala BIG, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing menangani bidang informasi geospasial dasar, tematik, dan infrastruktur. Selain itu, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIG tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)