Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam melaksanakan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan melalui Dekon dan TP. Tujuannya agar pelaksanaan Dekon/TP kegiatan Kementerian dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon kepada pemerintah provinsi meliputi Kegiatan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pada Subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, serta Penataan Ruang. Pelaksanaan Dekon bersifat non fisik.
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui TP kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota meliputi kegiatan Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan dan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, dan Kegiatan Penataan Ruang. Pelaksanaan TP bersifat fisik.
3. Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dilaksanakan di Pusat dan menghasilkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan sebagai dasar penelaahan dan penerbitan DIPA. Proses pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan sebagian di Pusat, dan sebagian di daerah.
4. Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dekon/TP di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di Balai/Balai Besar sesuai dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan fungsi ULP.