Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2015. Perubahan tersebut meliputi kewenangan urusan kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi kepada pemerintah provinsi, yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pada subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Perumahan, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, serta Jasa Konstruksi. Pelaksanaan Dekonsentrasi ini bersifat non fisik. Selain itu, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota meliputi kegiatan yang sama, namun bersifat fisik. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 24 ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan. Lampiran A, B, dan C.1 juga mengalami perubahan sesuai dengan lampiran yang terlampir dalam peraturan ini.