For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi

Also known as: Permen ESDM 2/2009 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2009Publication Date:30 Januari 2009
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Januari 2009
Publication Date30 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 005 Tahun 2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penugasan survei pendahuluan panas bumi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman yang komprehensif dalam penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, menggantikan peraturan sebelumnya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan: Menteri menetapkan wilayah ini berdasarkan kriteria potensi panas bumi, kebutuhan listrik, infrastruktur, atau wilayah tertinggal.
  2. Penugasan Survei Pendahuluan: Menteri dapat menugaskan Badan Usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, atau Swasta) untuk melakukan survei.
  3. Tata Cara Permohonan: Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan, kemudian mengajukan permohonan Penugasan Survei Pendahuluan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.
  4. Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan: Diatur mengenai format dan informasi yang harus ada dalam peta.
  5. Penetapan Penugasan Survei Pendahuluan: Direktur Jenderal menilai permohonan dan mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan jika memenuhi persyaratan.
  6. Pelaksanaan Penugasan Survei Pendahuluan: Badan Usaha wajib melaksanakan survei berdasarkan petunjuk teknis Direktur Jenderal dengan biaya sendiri. Jangka waktu penugasan paling lama 1 tahun.
  7. Kewajiban Badan Usaha: Menyimpan data, merahasiakan data, dan menyerahkan data kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian jika ada dua atau lebih penugasan survei pendahuluan yang ternyata merupakan satu sistem panas bumi.

1. Terhadap Penugasan Survei Pendahuluan yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Penugasan Survei Pendahuluan dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permohonan Penugasan Survei Pendahuluan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan telah memenuhi persyaratan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 005 Tahun 2007 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi. 3. Setiap Badan Usaha yang mengusahakan lebih dari 1 (satu) Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan wajib membentuk Badan Usaha baru untuk mengikuti lelang Wilayah Kerja.

Penugasan Survei Pendahuluan dapat dicabut oleh Menteri apabila Badan Usaha: 1. Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Penugasan Survei Pendahuluan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tidak menaati petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.