Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penugasan survei pendahuluan panas bumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Tujuannya adalah untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penugasan Survei Pendahuluan:** Menteri dapat menugasi Badan Usaha untuk melakukan Survei Pendahuluan pada Wilayah Terbuka. Gubernur, Bupati/Walikota atau Badan Usaha dapat mengusulkan wilayah untuk survei.
2. **Tata Cara Permohonan:** Penawaran Wilayah Survei Pendahuluan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui pengumuman atau promosi. Badan Usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, atau Swasta) mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Peta Wilayah Survei Pendahuluan, lalu mengajukan permohonan penugasan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.
3. **Penetapan Penugasan:** Direktur Jenderal menilai permohonan. Jika memenuhi syarat, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan. Jika tidak, permohonan ditolak. Sistem *first come first served* diterapkan.
4. **Pelaksanaan Survei:** Badan Usaha wajib melaksanakan Survei Pendahuluan berdasarkan petunjuk teknis Direktur Jenderal. Penugasan diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Badan Usaha wajib menyimpan, mengamankan, merahasiakan data, dan menyerahkan seluruh data kepada Menteri setelah penugasan berakhir.
5. **Hasil Survei:** Hasil survei digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan penetapan Wilayah Kerja.