on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan Dan Penugasan Survei Pendahuluan Dan Eksplorasi Panas Bumi
Also known as: Permen ESDM 36/2017 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2017
Apakah ini Peraturan Baru? — Ya. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2017 (PM No.36/2017) adalah Peraturan Menteri baru yang mengatur tata cara penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? — Ya. Pasal 67 secara tegas menyatakan bahwa pada saat PM No.36/2017 mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? — PM No.36/2017 tidak menulis perubahan (amandemen) langsung atas ketentuan peraturan lain; melainkan menggantikan PM No.02/2009. PM ini juga merupakan pelaksanaan administratif dari ketentuan tingkat yang lebih tinggi, khususnya Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, serta berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Status berlaku — Peraturan ini diundangkan pada tanggal 18 Mei 2017 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (lihat Pasal 68). Dengan berlakunya PM No.36/2017, PM No.02/2009 dicabut (lihat Pasal 67).
PM No.36/2017 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 PP No.7/2017 dan mengatur tata cara penugasan PSP dan PSPE pada kegiatan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Tujuan utamanya: menetapkan mekanisme penawaran Wilayah Penugasan, persyaratan pelaksana, mekanisme seleksi (kontes/first come first served), pelaksanaan teknis, pengelolaan data, dan ketentuan peralihan serta sanksi administratif.
Kewajiban Pelaksana PSP: mengajukan permohonan sesuai persyaratan administratif/teknis/keuangan (Pasal 9), menyampaikan RKAB dalam 20 hari kerja sejak penetapan (Pasal 32), melaporkan tiap 3 bulan (Pasal 34), menyerahkan data akhir pada akhir penugasan (Pasal 35, Pasal 47).
Kewajiban Pelaksana PSPE / Badan Usaha: memenuhi persyaratan administratif/teknis/keuangan (termasuk penyediaan Komitmen Eksplorasi minimal US$10.000.000 dan menempatkan 5% sebagai escrow saat ditetapkan; Pasal 17, Pasal 28, Pasal 64), menyampaikan RKAB 20 hari kerja sejak penetapan dan setiap tahun (Pasal 36), melakukan minimal 1 pengeboran Sumur Eksplorasi dalam 3 tahun (Pasal 41), memiliki izin lingkungan dan penyelesaian penggunaan lahan sebelum pengeboran (Pasal 42), melaksanakan eksplorasi sesuai kaidah teknis dan standar (Pasal 43), menyimpan dan merahasiakan data hingga penyerahan (Pasal 47).
Hak: diajukan untuk memperoleh PSP/PSPE melalui mekanisme yang ditetapkan (penawaran terbuka, promosi, kontes), mendapatkan fasilitas fiskal sesuai ketentuan (Pasal 38), dan hak untuk mengajukan penghentian sementara karena force majeure (Pasal 58–61).
Transparansi: penawaran terbuka dan pengumuman melalui berbagai media (Pasal 8, Pasal 21).
Persaingan dan Seleksi Berbasis Kualifikasi: kontes untuk PSPE, penetapan Dokumen Pemilihan dan kriteria evaluasi (Pasal 18–23).
Akuntabilitas dan Kepastian Waktu: batas waktu evaluasi dan penetapan (Pasal 11, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29).
Perlindungan Data dan hak negara atas Data dan Informasi Panas Bumi (Pasal 47–50).
Prinsip Teknikal, Keselamatan dan Lingkungan: penerapan kaidah keteknikan yang baik, K3 dan perlindungan lingkungan (Pasal 36(6), Pasal 43).
Penawaran Wilayah Penugasan: WPSP/WPSPE ditetapkan dan ditawarkan secara terbuka oleh Menteri/Direktorat Jenderal (Pasal 3, Pasal 8, Pasal 21); penawaran berlangsung 1 bulan dan dapat diulang dalam setahun.
Sistem Permohonan dan Evaluasi: PSP memakai mekanisme first come first served (Pasal 11); PSPE melalui mekanisme kontes dengan Panitia Pemilihan (Pasal 18–27). Waktu evaluasi dan penetapan diatur tegas (mis. evaluasi PSP 3 hari, keputusan 7 hari kerja; Pasal 11).
Persyaratan Teknis dan Keuangan: untuk PSPE: program kerja terperinci, bukti pengalaman, tenaga ahli, laporan keuangan 3 tahun diaudit, dan jaminan pendanaan/Komitmen Eksplorasi (Pasal 17, Pasal 64).
Penyampaian RKAB dan Pelaporan: RKAB diajukan sebelum pelaksanaan (20 hari kerja), pelaporan triwulanan wajib (Pasal 32–36, Pasal 40).
Penempatan Komitmen Eksplorasi: peringkat teratas wajib menempatkan 5% Komitmen Eksplorasi di rekening bersama/standby LC di bank BUMN di Jakarta dalam tenggat waktu 88 hari kerja (Pasal 28).
Pengelolaan Data dan Aset: penyimpanan dan kerahasiaan data selama penugasan, penyerahan data akhir dan aset PSPE jika penugasan berakhir (Pasal 47, Pasal 57).
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 68). Pada saat berlakunya PM No.36/2017, PM No.02/2009 dicabut (Pasal 67).
Bad an Usaha yang telah melaksanakan PSP sebelum berlakunya PP No.7/2017 tetapi Wilayah Penugasannya belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja dapat ditawarkan sebagai Pelaksana PSPE pada Wilayah Penugasannya (Pasal 62(1)(a)).
Jika Wilayah Penugasan telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja sebelum berlakunya PP No.7/2017 dan Badan Usaha ingin melakukan penambahan data lalu melaksanakan PSPE, perlu dilakukan pembatalan Wilayah Kerja terlebih dahulu agar dapat ditawarkan PSPE (Pasal 62(1)(b) dan Pasal 66).
Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP wajib mengajukan permohonan PSPE sesuai format yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan yang berlaku (Pasal 63–65).
Apabila Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP tidak mengajukan permohonan atas penawaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 62(1)(a) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, atau jika Wilayah Kerja ditetapkan setelah berlakunya PM ini, hak untuk mendapatkan penawaran PSPE dinyatakan tidak berlaku (Pasal 62(2)).
Untuk kasus Pasal 62(1)(b) (Wilayah Kerja yang akan dibatalkan untuk memberikan kesempatan PSPE), jika Badan Usaha tidak mengajukan permohonan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PM ini atau setelah Wilayah Kerja ditawarkan, haknya dinyatakan tidak berlaku (Pasal 62(3)).
Penempatan sebagian Komitmen Eksplorasi oleh pelaksana PSPE yang diusulkan dalam tahap peralihan harus dilakukan paling lama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi persyaratan (Pasal 65(7)).
PM ini memberikan kesempatan kepada Badan Usaha yang telah melakukan PSP sebelum berlakunya PP No.7/2017 untuk mengajukan diri sebagai calon Pelaksana PSPE pada Wilayah Penugasannya (Pasal 62(1)). Ini merupakan bentuk keterbukaan perlakuan peralihan namun bersyarat: hak tersebut tidak otomatis permanen—tergantung pemenuhan persyaratan dan kepatuhan pada batas waktu yang ditetapkan.
Perlu dicatat perbedaan kondisi teknis/administratif untuk pemohon peralihan: untuk pelaksana PSP lama, dokumen program kerja PSPE harus mencantumkan rencana pengeboran paling sedikit 2 (dua) Sumur Eksplorasi (Pasal 64(4)(d)), berbeda dengan persyaratan minimal pengeboran bagi pelaksana PSPE umum (Pasal 41 mengatur minimal 1 sumur dalam 3 tahun sebagai kewajiban pelaksanaan).
Jangka waktu PSPE untuk pemohon dari pelaksana PSP lama dibatasi paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali selama 1 tahun (Pasal 65(10)), sedangkan untuk PSPE umum Pasal 31 memungkinkan perpanjangan paling banyak 2 kali masing‑masing 1 tahun. Perbedaan ini penting untuk dipahami dalam fase transisi.
Apakah peraturan mengatur sanksi? — Ya. Peraturan ini memuat berbagai sanksi administratif dan sanksi finansial administratif; tidak menetapkan sanksi pidana.
Sanksi Administratif (pasal terkait dicantumkan):
Gagal menyampaikan RKAB sebelum melaksanakan PSPE: dikenakan peringatan tertulis oleh Menteri (Pasal 36(5)). Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali (Pasal 36(6)); jika kewajiban belum dipenuhi setelah peringatan ketiga, dikenakan penghentian sementara kegiatan PSPE (Pasal 36(7)). Penghentian sementara ini dapat dicabut jika kewajiban dipenuhi (Pasal 36(8)).
Gagal melaporkan pelaksanaan PSPE triwulanan: dikenai peringatan tertulis (Pasal 40(2)) sampai 3 kali (Pasal 40(3)), dan jika masih belum dipenuhi dikenakan penghentian sementara kegiatan PSPE (Pasal 40(4)).
Pelanggaran ketentuan sebelum pengeboran (izin lingkungan/penyelesaian lahan) atau ketentuan kaidah keteknikan/standar: sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE, atau pencabutan PSPE (Pasal 44(1)–(2)). Peringatan tertulis sampai 3 kali (Pasal 44(3)); penghentian sementara dikenakan maksimal 3 bulan (Pasal 44(5)). Jika pada akhir masa penghentian masih belum memenuhi, dapat dicabut PSPE (Pasal 44(7)).
Kegagalan melakukan minimal 1 pengeboran Sumur Eksplorasi dalam 3 tahun: sanksi berupa pemotongan sebesar 5% dari Komitmen Eksplorasi (tidak termasuk bunga) dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (Pasal 41(2)). Jangka waktu 3 tahun tidak termasuk masa penghentian sementara (Pasal 41(3)).
Kegagalan menyampaikan laporan akhir PSPE: peringatan tertulis sampai 3 kali (Pasal 45(3)–(4)); jika tidak terpenuhi, Menteri dapat mencabut PSPE (Pasal 45(5)).
Pelanggaran kewajiban penyimpanan/kerahasiaan/pemindahtanganan data: dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE, atau pencabutan PSP/PSPE (Pasal 48(1)–(2)). Peringatan tertulis sampai 3 kali (Pasal 48(3)). Penghentian sementara paling lama 3 bulan (Pasal 48(6)).
Sanksi administratif lain: beberapa ketentuan mengatur tata cara pemberian sanksi (peringatan tertulis berulang, penghentian sementara yang dapat dicabut bila pemenuhan kewajiban terjadi, dan pencabutan sebagai sanksi akhir) — contohnya di Pasal 36, 40, 44, 45, 48.
Sanksi Pidana:
Tidak ada sanksi pidana yang diatur dalam PM No.36/2017. Peraturan ini mengatur sanksi administratif dan sanksi finansial administratif (mis. pemotongan Komitmen Eksplorasi menjadi PNBP).
Ketentuan pemotongan Komitmen Eksplorasi (Pasal 41(2)) menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tidak memasukkan bunga.
Batas waktu, tahapan peringatan (maksimum 3 kali dengan interval 1 bulan per peringatan sebagaimana banyak pasal menyebut), dan jangka waktu penghentian sementara (umumnya sampai 3 bulan untuk sanksi tertentu) diatur secara berulang untuk memberikan kesempatan pemulihan sebelum pencabutan.