For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

Also known as: Permendag 32/M-DAG/PER/5/2015 · Permendag No. 32/M-DAG/PER/5/2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2015Publication Date:12 Mei 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2012.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang instansi penerbit Surat Keterangan Asal (SKA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Penetapan IPSKA:

  • Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA oleh Menteri, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  • Syarat penetapan sebagai IPSKA meliputi keberadaan kegiatan ekspor yang memadai, pelabuhan ekspor, dan/atau kawasan industri berorientasi ekspor di wilayah kerjanya.
  • Kepala instansi/badan/lembaga mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen bukti pemenuhan syarat.

Pejabat Penandatangan SKA:

  • IPSKA harus memiliki Pejabat Penandatangan SKA yang ditetapkan oleh Menteri, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
  • Syarat Pejabat Penandatangan SKA meliputi kepala instansi/badan/lembaga di bidang perdagangan, atau pegawai tetap di bidang perdagangan luar negeri yang ditunjuk dan memiliki sertifikat pemahaman Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan tata cara penerbitan SKA dari Kementerian Perdagangan, serta masih memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebelum pensiun.
  • Penanggung jawab IPSKA mengusulkan Pejabat Penandatangan SKA kepada Direktur Jenderal, dilengkapi dengan Spesimen.
  • Penanggung jawab IPSKA dapat mengganti Pejabat Penandatangan SKA dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal.

Formulir SKA:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA.
  • Penanggung jawab IPSKA wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA setiap bulan.
  • SKA yang diterbitkan harus dibubuhi stempel khusus IPSKA.
  • Penanggung jawab IPSKA harus memusnahkan Formulir SKA yang batal atau rusak dan melaporkannya secara periodik.

Arsip SKA:

  • IPSKA harus menyimpan dan memelihara arsip SKA beserta dokumen pendukungnya minimal 3 tahun.

1. IPSKA yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2012, dinyatakan masih memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKA sampai dengan ditetapkannya IPSKA yang baru.

1. Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan instansi/badan/lembaga sebagai IPSKA, dalam hal: a. tidak menerbitkan SKA selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut; atau b. tidak menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.