For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

Also known as: Permendag 25/2018 · Permendag No. 25 Tahun 2018 · Permendag Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:19 Januari 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeInstansi Penerbit Surat Keterangan Asal
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date19 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang instansi penerbit Surat Keterangan Asal (SKA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan instansi yang berwenang menerbitkan SKA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Instansi Penerbit SKA (IPSKA) oleh Menteri Perdagangan, yang kewenangannya dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  2. Persyaratan bagi instansi/badan/lembaga untuk dapat ditetapkan sebagai IPSKA, antara lain adanya kegiatan ekspor yang memadai, pelabuhan ekspor, kawasan industri berorientasi ekspor, dan/atau penyelenggaraan KEK.
  3. Prosedur pengajuan permohonan untuk menjadi IPSKA, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  4. Persyaratan dan prosedur penetapan Pejabat Penerbit SKA, termasuk usulan dari kepala IPSKA dan spesimen tanda tangan.
  5. Ketentuan mengenai penggantian Pejabat Penerbit SKA.
  6. Pengadaan dan penyaluran Formulir SKA dan stempel khusus IPSKA.
  7. Kewajiban IPSKA untuk menyimpan dan memelihara arsip SKA.
  8. Monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan SKA oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA dapat menerbitkan surat keterangan kandungan nilai lokal.

1. IPSKA yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dinyatakan masih memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKA sampai dengan ditetapkannya IPSKA yang baru. 2. Pejabat Penandatangan SKA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dinyatakan masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerbitkan SKA sampai dengan ditetapkannya Pejabat Penerbit SKA yang baru.

1. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada IPSKA, dalam hal IPSKA tidak menerbitkan SKA selama 9 (sembilan) bulan secara berturut-turut. 2. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai IPSKA, dalam hal tidak menerbitkan SKA selama 1 (satu) tahun secara berturut-turut. 3. IPSKA yang dikenakan sanksi pencabutan dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai IPSKA setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan.