For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 2/2022 · Permenkumham No. 2 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2022Publication Date:5 Januari 2022
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date10 Januari 2022
Publication Date05 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1283).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan berpedoman pada prinsip hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
  2. Tahapan pembentukan P2HAM yang meliputi pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.
  3. Kriteria P2HAM yang didasarkan pada aksesibilitas, ketersediaan sumber daya manusia, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas.
  4. Pembentukan Tim Penilai yang bertugas memeriksa dan menilai pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja, serta memberikan laporan hasil penilaian kepada Menteri.
  5. Ketentuan mengenai pembiayaan pelaksanaan P2HAM yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Prinsip HAM yang harus diterapkan meliputi universalitas, kesetaraan, martabat manusia, tidak dapat direnggut, tidak dapat dipisah-pisahkan, saling bergantung, dan tanggung jawab.

1. Penilaian P2HAM terhadap Unit Kerja yang masih berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

(-)