Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) di instansi pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM, dengan fokus pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban seluruh unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pelaksana P2HAM yang bertugas melakukan koordinasi, bimbingan teknis, verifikasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan P2HAM dilakukan melalui tahap pencanangan, verifikasi, penilaian, dan pembinaan atau pengawasan, dengan kriteria yang mencakup aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.