on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 27/2018 · Permenkumham No. 27 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, serta berpedoman pada prinsip HAM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian penghargaan kepada UPT terbaik seperti Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, dan lainnya, berdasarkan kriteria penilaian yang meliputi aksesibilitas, ketersediaan fasilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Pembentukan tim penilai dan tim verifikasi juga diatur untuk memastikan pelaksanaan penilaian yang objektif dan transparan.